BENGKULU – Rencana
pengesahan Kabupaten Lembak bersama 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam
rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan Kamis (6/3) kemungkinan
tertunda. Itu lantaran, dari 65 DOB, baru 46 DOB yang sudah dilakukan
observasi dan verifikasi oleh Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masih ada 19 DOB yang belum diobservasi.
Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR
RI, Komite I DPD RI dan Kemendagri pada 27 Februari 2014 lalu,
disepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) 65 DOB tetap
serentak. Ini berarti, 46 DOB yang sudah tuntas, masih harus menunggu
proses observasi dan verifikasi terhadap 19 DOB lainnya. Kabupaten
Lembak sebetulnya termasuk dalam kelompok 46 DOB yang sudah tuntas
proses observasi dan verifikasi.
“Karena tidak mungkin juga Kemendagri
dapat mengejar dalam waktu yang amat singkat untuk mengunjungi 65 calon
DOB. Sementara observasi dan verifikasi itu wajib berdasarkan mekanisme
Kemendagri. Mereka sudah bisa observasi 46 itu dalam waktu 2 minggu
adalah prestasi dan menunjukkan kesungguhan,” Anggota Panja Pemekaran
Calon DOB Non DPD RI, Dra. Hj. Eni Khairani, M.Si
Selain itu, dari rapat tersebut
diketahui 30 daerah yang belum mendapat pandangan dan pendapat dari DPD
RI. Meski pengesahan dimundurkan, namun kata Eni pengesahan Lembak tidak
akan terlalu lama. Karena Lembak bukan termasuk 19 daerah yang belum
diobservasi oleh Kemendagri, maupun 30 daerah yang belum mendapat
pandangan dan pendapat dari DPD RI.
“Kalau Lembak sebenarnya sudah
diamankan, sudah saya kawal sejak awal. Karena masuk nomor urut 4 calon
DOB non Papua. Sekarang tinggal pembahasan beberapa kali saja. Namun
untuk tanggal, kita belum bisa dipastikan. Saya belum mau menjanjikan
dulu. Kita doakan saja cepat,” kata Eni Khairani, tadi malam.
Dalam rapat bersama Kemendagri dan
Komisi II DPR RI, meskipun ada 19 daerah belum diobservasi dan 30 daerah
yang belum mendapat pandangan, diharapkan tidak mengganggu pembahasan
daerah calon otonomi baru, seperti Lembak. Pembahasan RUU Lembak oleh
panja akan terus dilakukan, termasuk juga pengesahannya tidak akan
menunggu daerah yang belum mendapat pandangan DPD RI maupun belum
diobservasi oleh Kemendagri.
“Untuk itu dibentuk Panja daerah calon
otonomi daerah non Papua dan Papua gabungan dari DPD RI, Kemendagri
maupun DPR RI. Nanti semua yang ada harus bekerja, semua berjalan dengan
paralel agar cepat. Bekerja untuk waktu yang sama untuk mempercepat
waktu pembahasan,” tambah Eni Khairani yang juga masuk sebagai Anggota
Panja Pemekaran Daerah Otonomi Baru Non Papua. (ble)Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar