Rabu, 05 Maret 2014

Pengesahan Kabupaten Lembak Tunggu Observasi 19 Daerah Lagi

BENGKULU – Rencana pengesahan Kabupaten Lembak bersama 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan Kamis (6/3) kemungkinan tertunda. Itu lantaran, dari 65 DOB, baru 46 DOB yang sudah dilakukan observasi dan verifikasi oleh Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masih ada 19 DOB yang belum diobservasi.

Berdasarkan rapat antara Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI dan Kemendagri pada 27 Februari 2014 lalu, disepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) 65 DOB tetap serentak. Ini berarti, 46 DOB yang sudah tuntas, masih harus menunggu proses observasi dan verifikasi terhadap 19 DOB lainnya. Kabupaten Lembak sebetulnya termasuk dalam kelompok 46 DOB yang sudah tuntas proses observasi dan verifikasi.
 “Karena tidak mungkin juga Kemendagri dapat mengejar dalam waktu yang amat singkat untuk mengunjungi 65 calon DOB. Sementara observasi dan verifikasi itu wajib berdasarkan mekanisme Kemendagri. Mereka sudah bisa observasi 46 itu dalam waktu 2 minggu adalah prestasi dan menunjukkan kesungguhan,” Anggota Panja Pemekaran Calon DOB Non DPD RI, Dra. Hj. Eni Khairani, M.Si
Selain itu, dari rapat tersebut diketahui 30 daerah yang belum mendapat pandangan dan pendapat dari DPD RI. Meski pengesahan dimundurkan, namun kata Eni pengesahan Lembak tidak akan terlalu lama. Karena Lembak bukan termasuk 19 daerah yang belum diobservasi oleh Kemendagri, maupun 30 daerah yang belum mendapat pandangan dan pendapat dari DPD RI.
“Kalau Lembak sebenarnya sudah diamankan, sudah saya kawal sejak awal. Karena masuk nomor urut 4 calon DOB non Papua.  Sekarang tinggal pembahasan beberapa kali saja. Namun untuk tanggal, kita belum bisa dipastikan. Saya belum mau menjanjikan dulu. Kita doakan saja cepat,” kata Eni Khairani, tadi malam.
Dalam rapat bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, meskipun ada 19 daerah belum diobservasi dan 30 daerah yang belum mendapat pandangan, diharapkan tidak mengganggu pembahasan daerah calon otonomi baru, seperti Lembak. Pembahasan RUU Lembak oleh panja akan terus dilakukan, termasuk juga pengesahannya tidak akan menunggu daerah yang belum mendapat pandangan DPD RI maupun belum diobservasi oleh Kemendagri.
“Untuk itu dibentuk Panja daerah calon otonomi daerah non Papua dan Papua gabungan dari DPD RI, Kemendagri maupun DPR RI. Nanti semua yang ada harus bekerja, semua berjalan dengan paralel agar cepat. Bekerja untuk waktu yang sama untuk mempercepat waktu pembahasan,” tambah Eni Khairani yang juga masuk sebagai Anggota Panja Pemekaran Daerah Otonomi Baru Non Papua. (ble)
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar