TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengeluhkan kesejahteraan personelnya. Dia mengatakan gaji untuk polisi yang baru lulus atau brigadir tiga hanya Rp 1,7 juta. Menurut dia, gaji polisi ini jauh di bawah upah minimum regional buruh.
"Bukan berarti kami mengeluh, tetapi beginilah adanya," kata Sutarman, dalam rapat di Badan Legislasi, Rabu, 26 Februari 2014. Untuk itu, dia mengharapkan ada aturan terkait gaji di revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
Sutarman mengatakan kerja polisi mempunyai risiko jiwa yang tinggi. Kepolisian harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan taruhan nyawa. Dia khawatir kecilnya gaji memunculkan upaya perilaku menyimpang di kalangan aparat Kepolisian.
Selain itu, Sutarman juga meminta beberapa aturan lain ditinjau kembali, terutama yang terkait upaya kriminalisasi petugas Kepolisian. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak misalnya, ujarnya, polisi rentan dipidanakan bila melakukan kesalahan ketika menangani kasus anak. Sanksinya adalah penjara dua tahun atau denda Rp 200 juta. "Kalau denda Rp 200 juta diberlakukan, habislah gaji selama bertahun-tahun," ucap Sutarman.
Badan Legislasi DPR telah menyampaikan draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hari ini Badan Legislasi melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Polri terkait aturan tersebut.
(SUNDARI). Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar